Legalitas

HIRARKI LEGALISASI BISNIS I-GIST

Berikut Daftar Lengkap Legalitas Izin-izin Usaha atau Bisnis I-Gist PT. GMN dengan anak perusahaannya PT. GAB dalam menjalankan bisnis perkebunan kayu jati bongsor atau kayu Jabon yang di pasarkan melalui komunitas Agen Green Warrior.


JENIS IZIN
PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
PT. GLOBAL  MEDIA NUSANTARA
PT. GLOBAL AGRO BISNIS
Akta notaris
Akta no : 20,Tanggal 30 April 2005
No : 10,Tanggal 14 April 2013
SIUP
No. 510/2-602-DISINDAG/2005
510/3-5335-BPPT
SIUPLT
510/3-5335-BPPT   

NPWP
No. 02.480.9337.7-423.000
No : 31.793.803.3-429.000
TDP
No. 101115211277
No : 101114619405
IZIN GANGGUAN
No. 536/SI-6187/KPMD/2005
No : 503/IG6035/BPPT
DOMISILI
No. 22/DP/X/2005
431/DMC/VI/2013
LAIN-LAIN :


SERTIFIKAT HALAL
No. 525/SK/MUI-JBR/X/2009

PENGESAHAN
KEHAKIMAN
No. C-01590 HT.01.TH.2006

ALAMAT
TERUSAN JALAN JAKARTA NO. 175A RT.001/RW.006. KEL. ANTAPANI KULON, KEC. ANTAPANI - BANDUNG JAWABARAT 40291
TELEPON : 022 87240390
FAXIMILI: 022 733559

Adapun usaha dari I-Gist dibawah naungan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai otoritas resmi pemerintah yang berhak memberikan izin dalam usaha perkebunan kayu jabon.

Dan masyarakat yang bekerjasama dengan PT. Global Agro Bisnis I-gist dalam pengadaan tanaman pohon jabon akan mendapatkan Akta notaris Sertifikat legal kepemilikan pohon jabon dari I-gist.
Berikut juga tahapan legalisasi lahan dan pohon serta kontrak kerja dengan petani dan pemerintahan setempat. Klik disini

 bisnis jabon i-gist surabaya sidoarjo gresik mojokerto probolinggo lamongan jatim

0 Komentar untuk "Legalitas"